1.106 Kasus Perceraian di Batam dalam Enam Bulan Pertama Tahun 2024
Batam24.com - Pengadilan Agama Kelas 1 A Batam mencatatkan angka perceraian yang mengejutkan dengan total 1.106 kasus selama periode Januari hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, 852 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sementara 254 kasus lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh suami.
Menurut Rindo Manurung, seorang pengacara di Kota Batam, tingginya angka perceraian ini disebabkan oleh berbagai faktor, terutama faktor ekonomi. "Kasus cerai gugat paling banyak karena suami tak memberi nafkah istri, KDRT, dan ada juga faktor perselingkuhan. Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga," jelas Rindo.
Data juga menunjukkan bahwa kelompok usia yang paling banyak bercerai di Kota Batam adalah usia muda, yakni antara 25 tahun hingga 40 tahun. Informasi ini mencerminkan kondisi sosial yang memprihatinkan dan menjadi tantangan besar bagi masyarakat dan pemerintah setempat untuk mencari solusi terbaik dalam menekan angka perceraian yang terus meningkat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai statistik perceraian di Batam, Anda dapat mengunjungi situs Pengadilan Agama Batam Kelas 1 A dan Direktori Putusan Mahkamah Agung. Layanan konsultasi juga tersedia melalui WhatsApp di nomor 0822 6868 7566.
(Red)