95 PMI Tiba di Batam Usai Dideportasi dari Malaysia karena Pelanggaran Izin Tinggal

95 PMI Tiba di Batam Usai Dideportasi dari Malaysia karena Pelanggaran Izin Tinggal
Foto 95 PMI Tiba di Batam Usai Dideportasi dari Malaysia karena Pelanggaran Izin Tinggal

Batam24.com l Sebanyak 95 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (10/4). Deportasi dilakukan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru dan difasilitasi melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Imam Riyadi, menjelaskan bahwa deportasi berlangsung dalam dua gelombang: kloter pertama sebanyak 53 orang dan kloter kedua 42 orang. Seluruhnya tiba di Batam pada pukul 16.30 WIB dan 19.30 WIB.

"Mayoritas PMI ini mengalami overstay dan memasuki Malaysia secara ilegal untuk bekerja," jelas Imam.

Dari total 95 orang, 80 di antaranya adalah laki-laki dan 15 perempuan. Mereka berasal dari berbagai wilayah Indonesia, termasuk Aceh, Bengkulu, Jawa, Kalimantan, Lampung, NTB, NTT, dan Sulawesi.

Setibanya di Batam, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan paspor. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang bawaan mereka oleh petugas Bea dan Cukai.

Setelah pemeriksaan, para PMI ditampung di Rumah Ramah P4MI Batam untuk proses pemulangan ke daerah asal. BP3MI Kepri juga tengah melakukan identifikasi untuk menelusuri kemungkinan mereka menjadi korban penempatan ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Setelah proses identifikasi selesai, mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," tutup Imam. (Rara)