Propam Poresta barelang melaksanakan kegiatan membina etika polri di Polsek bengkong
Batam24.com | Bengkong, 7 September 2023 - Hari ini, Kamis, tanggal 7 September 2023, pukul 13.00 WIB, Polsek Bengkong menjadi saksi dari giat penting dalam rangka menjaga disiplin dan integritas personil Polresta Barelang. Propam Polresta, yang dipimpin oleh Kanit Provos Polresta Barelang, Ipda Hendra Eka Feri, mengadakan Sosialisasi Peraturan Polresta Nomor 7 Tahun 2022, disingkat Perpol No 7 Thn 2022.
Dalam kegiatan ini, hadir berbagai pejabat penting, termasuk Waka Polsek Bengkong Iptu Muhammad Kevin Ramdhan, S.Tr.K, S.I.K, M.Sc. M.Si., Kanit Samapta Polsek Bengkong Ipda Sarijan, P.S Kanit Provos Polsek Bengkong Bripka Yoyok Susana, S.H., P.S Kasium Polsek Bengkong Bripka Astra Finanda, serta 5 orang personel Propam Polresta Barelang dan 8 personel Polsek Bengkong.
Kegiatan ini mencakup beberapa agenda krusial:
1. Sosialisasi Peraturan Polresta No 7 Tahun 2022 kepada personel Polsek Bengkong, bertujuan untuk memastikan pemahaman yang jelas terhadap aturan-aturan terbaru.
2. Pengecekan data diri personel, senjata api personel, dan sikap tampang personel Polsek Bengkong demi menjaga kedisiplinan dan tampilan yang profesional.
3. Arahan dari Kanit Provos Polresta Barelang, Ipda Hendra Eka Feri, yang memuat himbauan agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh personel dan larangan penggunaan narkoba.
Kegiatan ini berlangsung lancar dan aman, dan selesai pada pukul 13.30 WIB. Semua peserta diingatkan untuk patuh terhadap aturan serta menjaga moralitas dan integritas sebagai anggota kepolisian demi mewujudkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat Kota Batam. (Rara)