ABM Menentang Kenaikan Tarif Listrik PT. PLN Batam

ABM Menentang Kenaikan Tarif Listrik PT. PLN Batam
ABM Menentang Kenaikan Tarif Listrik PT. PLN Batam

Batam24.com l Batam- Aliansi Batam Menggugat (ABM) terus serius menanggapi pengumuman kenaikan tarif listrik yang telah diumukan oleh PT. PLN Batam pada akhir Juni 2024 lalu.

Kenaikan tarif yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2024 ini diumumkan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat Kota Batam. Akibatnya, pengumuman tersebut, yang didasarkan pada siaran pers dari Kementerian ESDM, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat yang khawatir akan dampak signifikan yang mungkin terjadi.

ABM dengan tegas menolak kenaikan tarif listrik tersebut dan terus gencar menyuarakan penolakannya. Keseriusan ini ditunjukkan dengan mengirimkan surat resmi kepada Direktur Utama PT. PLN (Persero), dengan tembusan kepada Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam surat bernomor 037/SK-ABM/07-2024 tertanggal 14 Juli 2024 yang diterima oleh redaksi, ABM tidak hanya menyatakan penolakan terhadap penyesuaian tarif listrik di Kota Batam. Mereka juga meminta agar PLN Batam dikembalikan kepada PLN Persero dan meminta pergantian Pimpinan PLN Batam saat ini.

Surat tersebut menjelaskan bahwa alasan untuk meminta pengembalian PLN Batam kepada PLN Persero adalah karena tidak adanya subsidi listrik bagi masyarakat Kota Batam. Selain itu, PT. PLN Batam selama ini tidak menerapkan kompensasi gangguan (pemadaman) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 pasal 6A ayat 4.

Permen tersebut telah terbit sejak lima tahun lalu, dan terdapat perubahan ketetapan ketenagalistrikan di Kota Batam melalui Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020. Pada awal 2023, Batam sempat dihebohkan dengan padamnya listrik selama 12 jam. Namun, PLN Batam hanya memberikan kompensasi sebesar 10% dari biaya beban, yang tidak sesuai dengan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019. Berdasarkan permen tersebut, konsumen di Kota Batam seharusnya menerima kompensasi minimal sebesar 200% dari biaya beban atau rekening minimum.

ABM juga meminta pergantian Pimpinan PLN Batam karena mereka menilai bahwa Dirut dan Sekper PT. PLN Batam tidak layak mengumumkan kenaikan tarif listrik tanpa sosialisasi terlebih dahulu. ABM juga mengecam pernyataan di media yang menghimbau masyarakat untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak ingin terkena kenaikan listrik, yang dinilai tidak pantas dilontarkan oleh Pimpinan PLN Batam.

(Red)