Adrianus beserta Jajaran APSB terus memperjuangkan Legalitas untuk Para Pedagang seken kota Batam
Adrianus beserta Jajaran APSB terus memperjuangkan Legalitas untuk Para Pedagang seken kota Batam
Batam24.com || Batam , Jajaran pengurus Asosiasi Pedagang Seken Batam (APSB) Kota Batam terus bergerak memperjuangkan dan mencari keadilan bagi seluruh pedagang seken yg ada di kota Batam untuk mendapatkan ijin serta legalitas dalam memasukkan barang seken dari luar negeri ke Kota Batam, pada kesempatan nya Jajaran pengurus APSB dapat bertemu dengan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto pada Selasa (9/5/2023) pagi.
Turut Hadir Adrianus Selaku ketua umum APSB dimana beliau menyampaikan sampai sekarang sudah terdaftar 3000 kurang lebih masyarakat yg mengantungkan hidup dari penjualan barang seken dari luar negri
“Jajaran pengurus APSB sudah berusaha sudah kesana dan kesini, untuk bisa kembali membuka usaha kami dan Besar harapan, aktivitas berjualan kami ini bisa dilegalkan. Mengingat, Batam ini memiliki kekhususan wilayah, salah satunya masuk dalam Free Trade Zone. Untuk itu, kami bersama-sama asosiasi akan memperjuangkan ini semua. Karena ini periuk kami,” ungkap Adrianus
Adrianus juga meminta kepada DPRD Kota Batam untuk bisa mengeluarkan rekomendasi terkait kouta barang seken, agar para pedagang bisa memperjuangkannya di tingkat yang lebih tinggi lagi dan berharap rekomendasi dari DPRD Batam, sehingga para pedagang bisa berusaha di Batam. Mengingat, Batam ini memiliki kekhususan daerahnya. Semoga saja aspirasi kami bisa didengar dan diberikan.
Nuryanto S.H., M.H selaku Ketua DPRD Kota Batam mengaku sangat prihatin dan kasihan akan permasalahan yang dihadapi oleh para pedagang seken dan Dimana jumlahnya yang sangat banyak lebih dari 3000 tentunya akan menjadi pertimbangan untuk bisa dicarikan solusi yang terbaik pasca-dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 yang ditujukan untuk melindungi pedagang lokal yang ada di luar kota Batam.
Ada harapan dan kesempatan baik bagi para pedagang seken di mana di Kota Batam memiliki aturan khusus dalam bentuk Kawasan Free Trade Zone atau kawasan Bebas, untuk masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm)
" Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam nantinya bisa memperjuangkan dan mengambil langkah-langkah strategis dalam kekhususan Kota Batam. Sehingga bisa memberikan izin kouta masuknya barang seken dari luar. Walhasil bisa memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat" tegas Nuryanto
Di akhir Nuryanto juga mengharapkan kepada pihak BP Batam dan Pemko Batam agar bisa Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam nantinya bisa memperjuangkan dan mengambil langkah-langkah strategis dalam kekhususan Kota Batam.
(Niko)