Antisipasi Karhutla, Kapolsek Sekupang Pasang Spanduk Himbauan Cegah Karhutla
Batam24.com l Polresta Barelang - Sekupang - Mengantisipasi terjadi Kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau dan sebagai antisipasi pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan, salah satunya dengan memasang spanduk himbauan.
Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, SE. MM beserta Personil Poleek Sekupang terus melakukan upaya pencegahan dengan cara pemasangan Spanduk Sanksi atau Denda Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan berlokasi di Bukit Dangas Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Sekupang Kota Batam, Senin (13/05).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri. N., SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom SE. MM. mengatakan pemasangan spanduk yang dilakukan olehnya tersebut sebagai upaya kepolisian dalam hal ini polsek Sekupang untuk terus mengingatkan warga untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
“Spanduk yang kami pasang berisi tentang sanksi atau Denda Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan,” ujarnya.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana,” ucapnya.
Kapolsek Sekupang juga menghimbau, kepada warga melalui pemasangan spanduk tersebut, masyarakat dapat mengetahui dampak dan sanksi dari Karhutla sehingga wilayah Kecamatan Sekupang bebas dari kabut asap.
(Rara)