Bareskrim Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim Ungkap untuk Selamatkan Industri Lokal dan Bisnis UMKM

Bareskrim Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim Ungkap untuk Selamatkan Industri Lokal dan Bisnis UMKM
Bareskrim Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim Ungkap untuk Selamatkan Industri Lokal dan Bisnis UMKM

Batam24.com l Jakarta - Bareskrim Polri, melalui Satgas Importasi Ilegal, berhasil mengamankan 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa barang-barang ilegal tersebut mengancam stabilitas ekonomi negara.

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa impor pakaian bekas dari Cina, Korea, dan Jepang dapat menimbulkan efek berganda. Barang-barang ini tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga mengancam pengusaha industri dalam negeri dan UMKM. "Harga jual pakaian bekas sangat murah, menyebabkan pabrik garmen lokal dan UMKM kesulitan bersaing. Padahal, UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita," ujarnya dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi negara dengan perekonomian tinggi, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Namun, impor ilegal menghambat pencapaian visi tersebut. "Pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keamanan terganggu jika impor ilegal terus terjadi. Ini berujung pada peningkatan pengangguran dan ketidakstabilan keamanan," tambahnya.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan komitmen Polri mendukung Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan masalah bersama.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa Bareskrim Polri telah menyita 1.883 bal pakaian bekas. Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal balpress, dan Kantor Pengawasan Bea Cukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik (laptop, handphone, mesin fotokopi), serta 5.896 pakaian jadi dan aksesori. Kementerian Perdagangan juga menyita 20 ribu kain rol tanpa izin impor.

"Dari hasil penyitaan, nilai total barang mencapai Rp46.188.205.400. Barang-barang ini tidak memenuhi peraturan importasi yang berlaku," ungkapnya.

Zulkifli Hasan mengimbau semua pihak untuk bekerja sama mengatasi masalah ini. "Ada banyak keluhan dari industri dalam negeri terkait impor ilegal. Kita harus bereskan masalah ini untuk mencapai target pertumbuhan 8 persen. Jika industri dan UMKM kita tumbuh, ekonomi kita juga akan maju," pungkasnya.

(Red)