Batara Biru Sekupang sosialisasi dan himbauan cegah Karhutla

Batara Biru Sekupang sosialisasi dan himbauan cegah Karhutla
Batara Biru Sekupang sosialisasi dan himbauan cegah Karhutla

Batam24 com l Polresta Barelang - Sekupang - Kebakaran Hutan dan Lahan sangat berdampak pada kehidupan baik mahkluk hidup maupun lingkungan, Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan oleh Polsek Sekupang dapat dilakukan salah satunya dengan memberikan himbauan serta sosialisasi tentang bahaya Karhutla kepada masyarakat, Jumat (10/05)

Bripka Harris yang merupakan Anggota Polsek Sbekupang Selaku Batara Biru Sekupang melakukan upaya sosialisasi dan himbauan agar masyarakat memahami bahaya yang dapat di timbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan skala besar terlebih lagi pada saat musim kemarau dan wilayah tersebut merupakan lahan gambut yang dapat berakibat fatal apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Selain melakukan himbauan Batara Biru Sekupang juga melakukan koordinasi dengan Ketua RT dan penjaga Kebun dalam upaya melakukan pencegahan dini apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga dapat terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik serta tidak henti-hentinya untuk mengingatkan warga demi kepentingan bersama.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri. N., SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom SE. MM, menjelaskan kegiatan himbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan Polsek Sekupang setiap harinya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Sekupang.

”Himbauan dan sosialisasi rutin kita laksanakan, Sesuai dengan UU No.41 Tahun 1999 Pasal 108 yang berbunyi “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Ujar Kapolsek.

Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Dengan adanya himbauan dan Sosialisasi ini diharapkan warga mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut.

(Rara)