Bawaslu RI Konsolidasi Media untuk Penguatan Pemberitaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Kepulauan Riau

Bawaslu RI Konsolidasi Media untuk Penguatan Pemberitaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Kepulauan Riau
Bawaslu RI Konsolidasi Media untuk Penguatan Pemberitaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Kepulauan Riau

Batam24.com l Batam, 22 Juli 2024 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar konsolidasi media pada hari Senin, 22 Juli 2024, pukul 14.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh sekitar 65 awak media dari berbagai daerah di Kepulauan Riau. Konsolidasi berlangsung di Angkringan Tepi Danau Bengkong, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemberitaan terkait pengawasan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Dalam kesempatan ini, Bawaslu RI memberikan penjelasan mengenai peran penting media dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemilu.

Ketua Bawaslu RI dalam sambutannya menegaskan bahwa kerjasama dengan media sangat vital untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil. "Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan mendidik masyarakat mengenai tahapan-tahapan pemilu. Kami berharap melalui konsolidasi ini, awak media dapat membantu Bawaslu dalam mengawasi jalannya pemilu secara efektif," ujarnya.

Para awak media yang hadir juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para komisioner Bawaslu dan mendapatkan informasi terkini seputar perkembangan tahapan pemilu. Beberapa topik penting yang dibahas meliputi mekanisme pengawasan, potensi pelanggaran, dan langkah-langkah pencegahan yang sudah dan akan dilakukan oleh Bawaslu.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Bawaslu dan media dalam upaya menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis. Dengan adanya dukungan dari media, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses pemilu dan turut serta dalam mengawasi pelaksanaannya.

Konsolidasi media yang diadakan oleh Bawaslu RI ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pengawasan tahapan Pemilihan Serentak 2024, memastikan setiap tahapannya berjalan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

(Rara)