Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 286 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 286 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 286 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 286 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 286 Ribu Batang Rokok Ilegal

Batam24.com || Batam -  (8/6) Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa

rokok tanpa pita cukai pada Senin (5/6). Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagalkan

penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 23 karton. Penindakan dilakukan di wilayah

perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan bahwa

penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak

ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

“Pada Senin (5/6) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi tentang kapal yang sedang memuat rokok

di daerah Sungai Onah, Galang Baru, Barelang tujuan Guntung,” ungkap Rizki.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal

cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal. 

Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai

Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang

menjadi target operasi tersebut.

“Pukul 22.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun

untuk dua orang anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut

dikandaskan,” tambahnya.

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan

kapal cepat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil

tembakau (HT) tanpa pita cukai merek H-Mind sebanyak 23 karton atau 286.560 batang rokok.

Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

***

(Rara)