Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 286 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 286 Ribu Batang Rokok Ilegal
Batam24.com || Batam - (8/6) Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa
rokok tanpa pita cukai pada Senin (5/6). Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagalkan
penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 23 karton. Penindakan dilakukan di wilayah
perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan bahwa
penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak
ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.
“Pada Senin (5/6) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi tentang kapal yang sedang memuat rokok
di daerah Sungai Onah, Galang Baru, Barelang tujuan Guntung,” ungkap Rizki.
Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi dan didapati benar adanya kapal
cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga BKC ilegal.
Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai
Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang
menjadi target operasi tersebut.
“Pukul 22.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target, namun
untuk dua orang anak buah kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut
dikandaskan,” tambahnya.
Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan
kapal cepat tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil
tembakau (HT) tanpa pita cukai merek H-Mind sebanyak 23 karton atau 286.560 batang rokok.
Kemudian kapal cepat tersebut diamankan dan dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.
Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
***
(Rara)