Bea Cukai Batam dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika pada Kapal Berbendera Singapura
Batam24.com l Batam, (17/7/2024). Bea Cukai Batam bersama dengan Badan Narkotika Nasional kembali gagalkan
penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu.
Narkotika tersebut diselundupkan dengan modus false compartment di tangki bahan bakar kapal oleh 3
(tiga) WNA India berinisial RM, SD, dan GV.
“Pada tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal
niaga dengan call sign LCT Legend Aquarius yang berbendera Singapura, diduga akan melakukan kegiatan
penyelundupan yang berasal dari Malaysia menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim
melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut di sekitar perairan Pongkar, Kabupaten Karimun,
Kepulauan Riau,” jelas Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Sekira pukul 22.30 WIB tim melakukan pemeriksaan atas barang bawaan yang diangkut bersama dengan
unit K-9. Pada saat pemeriksaan tim menemukan dan mengamankan 1 pallet diduga narkotika jenis
Methamphetamine yang disembunyikan di tangki bahan bakar kapal. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut
ditemukan jumlah barang bukti diduga narkotika jenis Methamphetamine sebanyak 106 bungkus (±106 kg)
dengan kemasan teh china yang disembunyikan pada compartment palsu di tangki bahan bakar.
“Narkotika tersebut disembunyikan pada tangki khusus yang dimodifikasi di dalam tangki bahan bakar.
Tangki bahan bakar tersebut diisi penuh, sehingga untuk menemukan tempat tersembunyi tersebut harus
memindahkan bahan bakar ke storage lainnya,” pungkas Evi.
Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara BNN, Bea Cukai Batam, PSO Batam
dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan kapal FPB BC7005 dan BC15026. Atas penindakan
tersebut, barang bukti, kapal beserta dengan awak kapal dibawa menuju dermaga Bea Cukai di Tanjung
Uncang untuk selanjutnya dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.
Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). *** Narahubung Media: