Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Narkotika

Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Narkotika
Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Narkotika

Batam24.com l Batam, 06/05/2024 – Bea Cukai Batam dan Polda Kepri berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine, lebih dikenal sebagai sabu-sabu. Penyelundupan tersebut terungkap melalui barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandara.

Pada 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB, petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam memeriksa seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37). Pemeriksaan mengungkap sabu seberat 205 gram yang direkatkan ke tubuh penumpang. "Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," jelas Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

Di tempat lain, seorang pria berinisial LKK diamankan oleh petugas Bea Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB. Pria tersebut kedapatan membawa empat bungkus plastik hitam berisi Methamphetamine dengan berat 100 gram, yang disembunyikan di dalam celana dalam. Kedua penangkapan ini dilakukan dalam sinergi dengan Polda Kepri.

Penyelundup dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara. Denda yang dikenakan mulai dari satu hingga sepuluh miliar rupiah.

Seluruh barang bukti narkotika kemudian dimusnahkan di halaman utama kantor Polda Kepri, dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin. Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal, dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono. 

"Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika," tutup Evi.

(Rara)