Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara dan Hotel Sindikat Libatkan Pasangan dan Keluarga

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara dan Hotel Sindikat Libatkan Pasangan dan Keluarga
Foto Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu di Bandara dan Hotel Sindikat Libatkan Pasangan dan Keluarga

Batam24.com l Batam, 30 Januari 2025 – Tim Gabungan Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di dua lokasi berbeda, yaitu Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. Dalam operasi ini, petugas mengamankan total 10.955 gram sabu serta menangkap sejumlah pelaku yang tergabung dalam sindikat narkoba, termasuk pasangan kekasih dan anggota keluarga.

Modus Operasi di Bandara Hang Nadim

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada 23 Januari 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim terhadap pasangan kekasih berinisial RD (28) dan AM (24). Keduanya menyembunyikan sabu dalam koper yang dikemas dengan sajadah, selimut, dan celana jeans untuk mengelabui petugas.

Petugas Bea Cukai dan AVSEC yang curiga dengan isi koper segera mengamankan RD dan AM untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan 8 bungkus sabu seberat total 2.240 gram yang rencananya akan dibawa ke Kendari melalui jalur penerbangan Batam – Jakarta – Makassar – Kendari.

RD mengaku tergiur menjadi kurir setelah dirayu AM dengan imbalan Rp50 juta, sementara AM sudah pernah menyelundupkan sabu sebelumnya dan menerima bayaran Rp40 juta. Keduanya mendapat perintah dari seorang pengendali sindikat berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Penggerebekan Sindikat di Hotel Jodoh, Batam

Berdasarkan hasil pemeriksaan RD dan AM, Tim Gabungan langsung bergerak ke hotel tempat AWI menginap. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menggerebek 5 kamar yang digunakan oleh jaringan narkoba tersebut. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka utama, yaitu AWI (25) dan RE (22), serta 9 orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan total 8.715 gram sabu dalam berbagai kemasan, termasuk 27 bungkus plastik seberat masing-masing 280 gram, 1 bungkus teh China ‘Guanyinwang’ seberat 1.045 gram, dan beberapa plastik kecil lainnya. Selain itu, ditemukan pula peralatan pengemasan sabu, seperti timbangan digital, alat pengemas, dan alat hisap sabu (bong).

Dari hasil penyelidikan, AWI mengaku telah 4 kali menerima dan mengedarkan narkoba yang disuplai oleh seorang bandar besar berinisial RO, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut dikirim melalui jalur laut menggunakan speedboat dari Tanjung Balai Karimun sebelum dikemas ulang di hotel untuk diedarkan ke berbagai wilayah.

Jaringan Keluarga dalam Sindikat

Menariknya, sindikat ini melibatkan beberapa anggota keluarga dalam operasinya. Petugas mengamankan:

  • QA (istri AWI)
  • OKI (adik ipar AWI)
  • RE (sopir pribadi AWI)
  • DR (adik kandung OKI)
  • NW (sepupu AWI)
  • RS, GR, dan TES (teman serta pasangan dari anggota sindikat)

AWI dan OKI diketahui merekrut keluarga dan teman dekat sebagai kurir dengan iming-iming bayaran hingga Rp50 juta per perjalanan.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan AWI, OKI, RD, dan AM sebagai tersangka, serta menetapkan RO, SASA, dan NAWI sebagai DPO.

Menurut Bea Cukai Batam, keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan peredaran 10,95 kg sabu, tetapi juga menyelamatkan 55.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar.

"Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Asta Cita Presiden RI dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, yang kerap menjadi jalur masuk narkoba," tegas Zaky Firmansyah. Bea Cukai bersama Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya akan terus memperketat pengawasan demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

(Rara)