Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Tengah Libur Nataru

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Tengah Libur Nataru
Foto Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan iPhone di Tengah Libur Nataru

Batam24.com l Batam, 13 Januari 2025 – Dalam suasana libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang ditandai dengan lonjakan arus mudik, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 unit handphone bekas bermerek Apple iPhone. Penindakan dilakukan pada 29 Desember 2024 di Bandara Internasional Hang Nadim terhadap seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan kronologi penindakan tersebut. Berdasarkan informasi awal, tim Bea Cukai mengidentifikasi adanya rencana penyelundupan dengan modus barang bawaan penumpang. “Petugas menemukan seorang calon penumpang berinisial YT dengan koper kosong dan tas ransel. Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi ratusan unit iPhone bekas,” ujar Zaky.

Menurut Zaky, YT sempat terlihat mencurigakan saat menuju sebuah toko souvenir di ruang tunggu A8. Penyelidikan mendalam mengungkap koper berisi barang ilegal itu. Barang bukti kemudian disegel, dan YT ditetapkan sebagai tersangka.

Ancaman Hukum Berat

Kasus ini kini masuk tahap penyidikan. Tersangka YT diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara antara 1 hingga 10 tahun dan denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

“Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran kepabeanan. Kami juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada kami,” tegas Zaky.

Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga integritas kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya ini demi terciptanya tata niaga yang tertib dan adil.

(Rara)