Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Spare Part Bekas dari Luar Negeri
Batam24.com l Batam, (11/06/2024). Bea Cukai Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Batu Ampar,
Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/05). Berdasarkan informasi yang diolah oleh unit pengawasan Bea
Cukai Batam, terdapat perusahaan yang akan menyelundupkan spare part motor Harley Davidson ke
wilayah Batam.
“Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi berupa adanya
percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai
importir umum. Atas informasi tersebut tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas
pemasukan barang tersebut,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea
Cukai Batam, Evi Octavia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, didapatkan 5
palet spare part motor Harley Davidson. Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka,
serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas. Atas
penindakan tersebut, barang bukti kemudian diamankan menuju gudang Bea Cukai Batam di Tanjung
Uncang.
Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam menutup pintu masuk para
penyelundup ke wilayah Indonesia. Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-
barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga upaya nyata Bea Cukai
Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Evi.
(Rara)