Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal

Batam24.com l Batam (06/5) Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa 

rokok tanpa pita cukai pada Jumat (03/5). Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagalkan 

penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 184 ribu batang. Penindakan dilakukan di wilayah 

perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia mengungkapkan bahwa 

penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke 

kapal yang diduga berisi barang kena cukai. 

“Pada hari Kamis (02/5) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang 

berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” 

ungkap Evi. 

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai 

Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya 

mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut. 

“Sekira pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target 

beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK. Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya 

dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan 

lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Evi. 

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan 

kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil 

tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok. Atas kegiatan tersebut telah melanggar 

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 

tentang Cukai.

(Rara)