Bea Cukai Batam Klarifikasi Pemberitaan Terkait Pemeriksaan Uang Tunai WNI di Pelabuhan

Batam24.com l Batam, 22 April 2025 — Menanggapi pemberitaan bertajuk “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat Pemeriksaan Pembawaan Uang Tunai” yang dimuat pada 21 April 2025, Bea Cukai Batam memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi dan mencegah kesalahpahaman publik.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dari kapal MV Horizon 7 asal Singapura.
Melalui hasil profil risiko dan citra mesin x-ray, petugas mencurigai barang bawaan seorang warga negara Indonesia berinisial L. Setelah pemeriksaan fisik, ditemukan uang tunai sebesar SGD 17.000 atau sekitar Rp213 juta tanpa adanya pemberitahuan resmi melalui customs declaration.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 100 Tahun 2018, penumpang yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada pejabat Bea Cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi administratif sebesar 10% dari total uang yang dibawa, maksimal Rp300 juta.
“Penumpang L telah menerima Surat Pengenaan Sanksi Administrasi dengan denda Rp21.910.000 dan menyatakan kesediaannya untuk membayar sanksi tersebut,” jelas Evi.
Ia juga mengakui adanya miskomunikasi saat petugas menyampaikan informasi kepada penumpang. Untuk menghindari antrean panjang di pelabuhan, penumpang dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada penumpang atas ketidaknyamanan yang dialami,” ujar Evi. Bea Cukai juga menyatakan bahwa petugas yang terlibat telah mendapatkan pembinaan, dan evaluasi terhadap SOP pelayanan sedang dilakukan.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan mengenai pembawaan uang tunai agar terhindar dari pelanggaran dan pengalaman yang tidak menyenangkan,” tutup Evi.
(Rara)