Bea Cukai Batam Lagi-lagi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster: Ekosistem Laut dan 26,9 Miliar Kerugian Negara Terselamatkan

Bea Cukai Batam Lagi-lagi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster: Ekosistem Laut dan 26,9 Miliar Kerugian Negara Terselamatkan
Foto Bea Cukai Batam Lagi-lagi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster: Ekosistem Laut dan 26,9 Miliar Kerugian Negara Terselamatkan

Batam24.com l Batam, 13 Oktober 2024 – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (12/10). Lobster tersebut rencananya akan dibawa keluar Indonesia secara ilegal menuju Malaysia.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, pihaknya menerima informasi terkait pergerakan high speed craft (HSC) yang dicurigai terlibat dalam penyelundupan benih lobster. "Berdasarkan informasi intelijen, kami segera berkoordinasi dengan Tim Operasi Jaring Sriwijaya untuk melakukan pengawasan laut berlapis," jelasnya.

Operasi pengejaran berlangsung cukup lama karena pelaku sempat mencoba kabur. Namun, berkat kesigapan tim gabungan, HSC berhasil dihentikan dan diamankan di pantai Pulau Wisata Joyo Resort. Saat pemeriksaan, ditemukan 53 boks berisi 266.600 ekor benih lobster, terdiri dari 261.000 ekor lobster pasir dan 5.600 ekor lobster mutiara, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp26,9 miliar.

Zaky juga mengungkapkan bahwa para penyelundup kini mengubah modus operandi mereka, yang sebelumnya beroperasi pada malam hari, kini beralih ke siang hari. Namun, Bea Cukai Batam sudah mengantisipasi perubahan tersebut dengan melakukan patroli rutin dan pengawasan ketat.

Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, serta Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dengan bantuan kapal BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003. Atas upaya tersebut, penyelundupan ini bisa dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kepabeanan dan Perikanan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

(Rara)