Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Bernilai 16,4 Miliar Rupiah
Batam24.com l Batam, 10 Oktober 2024 — Bea Cukai Batam kembali menegaskan perannya sebagai pelindung masyarakat dengan memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp16,4 miliar. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan selama periode 2017 hingga 2024, yang mencakup berbagai jenis barang yang dilarang peredarannya.
Barang yang dimusnahkan mencakup 13,5 juta batang rokok ilegal dan 7.354 botol minuman beralkohol, dengan nilai total mencapai lebih dari Rp8,5 miliar untuk hasil tembakau, serta Rp4,7 miliar untuk minuman beralkohol. Selain itu, barang-barang elektronik, pakaian bekas, kelengkapan kapal, dan makanan yang tidak layak konsumsi juga termasuk dalam daftar barang yang dimusnahkan.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya dan ilegal," ujar Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Bea Cukai Batam. Ia menambahkan, langkah ini juga diambil sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan.
Selain penegakan hukum, Zaky menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan upaya untuk menekan peredaran barang ilegal dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Bea Cukai Batam terus berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang yang merugikan kesehatan dan pendapatan negara.
Dalam pemusnahan kali ini, barang-barang ilegal yang dihancurkan mencakup berbagai jenis hasil penindakan, seperti senjata api, alat elektronik, spare part kendaraan, hingga pakaian bekas. Aksi pemusnahan tersebut juga menjadi bukti sinergi antar instansi untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
(Rara)