Bea Cukai Batam Ungkap Capaian Pengawasan dalam Periode Asta Cita
Batam24.com l Batam, 19 Desember 2024 – Dalam upaya mendukung visi strategis Indonesia Emas 2045, Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Berbagai langkah konkret dilakukan sebagai bagian dari Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk pada 4 November 2024, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Pada konferensi pers yang dipimpin Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Bea Cukai Batam memaparkan kinerja pengawasan periode 4 November hingga 10 Desember 2024. Selama periode tersebut, tercatat 364 penindakan, termasuk patroli laut, pengawasan pelabuhan, barang kiriman udara, barang penumpang, barang kena cukai (BKC), dan narkotika.
Rincian Kinerja Penindakan
1. Patroli Laut
Penindakan signifikan:
Kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama yang mengangkut 7,4 ton pasir timah ilegal senilai Rp 1,2 miliar.
Kapal KLM Karya Wafo dengan muatan tekstil, ban, dan minuman kesehatan senilai Rp 4,3 miliar.
Total 72 penindakan berhasil dilakukan dengan sinergi antar instansi, termasuk TNI dan Polri.
2. Pelabuhan dan Barang Kiriman Udara
Penindakan terhadap pemasukan ilegal mesin kendaraan mewah senilai Rp 1,3 miliar.
Penindakan alat kesehatan, kosmetik, dan tekstil dengan nilai signifikan, hasil kerja sama berbagai instansi, seperti BPOM dan Kementerian Kesehatan.
3. Barang Penumpang
Penindakan terhadap 434 unit perangkat elektronik (HKT) senilai Rp 2,6 miliar.
Penindakan 618 koli ballpress tekstil dan 8 gading gajah, yang terakhir telah diserahkan ke BKSDA.
4. Barang Kena Cukai (BKC)
Penindakan 471.124 batang hasil tembakau dan 112,7 gram nicotine pouch tanpa pita cukai senilai Rp 900 juta.
Penggagalan distribusi 58,15 liter minuman mengandung etil alkohol.
5. Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP)
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan 9 penyelundupan narkotika dengan barang bukti 2.491,1 gram sabu dan 124 butir obat-obatan terlarang.
Operasi ini menyelamatkan lebih dari 12.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Capaian Sepanjang Tahun 2024
Hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam mencatatkan 857 penindakan dengan total nilai barang Rp 387 miliar dan potensi kerugian negara Rp 77 miliar, meningkat 6,12% dari tahun lalu. Sebanyak 138 Nota Hasil Intelijen (NHI) juga diterbitkan, meningkat 21% dibandingkan periode sebelumnya.
Apresiasi
Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai Batam dengan TNI-Polri, Kejaksaan, dan berbagai instansi terkait. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
(Rara)