Coffee Morning Bersama Media: Diskusi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2024

Coffee Morning Bersama Media: Diskusi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2024
Foto Kegiatan Coffee Morning Bersama Media: Diskusi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2024

Batam24.com l Batam, 13 Juli 2024 – Bertempat di Lim Kopi Batam Center, sebuah acara bertajuk Coffee Morning "Bersama Media Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2024" diadakan pada hari Sabtu, 13 Juli 2024. Acara ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Acara ini bertujuan untuk membahas berbagai isu penting terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur mendatang.

Ketua Divisi Teknis Ferry Mulyadi Manalu Penyelenggaraan KPU Provinsi, menyampaikan beberapa poin penting terkait pemilihan dan peraturan hukum yang mengaturnya. Salah satu poin utama yang dibahas adalah mengenai Sidang Permohonan Pengujian UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Farry menjelaskan bahwa apabila dalam permohonannya bagi calon yang merasa dirugikan, pemohon dapat mendalilkan bahwa Pasal 63 ayat (2) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kesamaan di hadapan hukum dan Pasal 28I ayat (2) tentang larangan diskriminasi. Namun, menurut MK, ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengurangi hak konstitusional pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

"Kebijakan legislasi dalam UU Pemda tidak bertentangan dengan norma konstitusi, sehingga dalil-dalil permohonan a quo adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum," ujar Ferry. 

Dalam kesempatan yang sama, Ferry Mulyadi Manalu menegaskan bahwa pembatasan tertentu dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan tujuan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis.

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Bapak Ferry Muliadi Manalu, S.Sos., M.M., Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Jernih Millyati Siregar, S.Ag., M.Pd., Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi dan Sumber Daya Manusia; Muhammad Sjahri Papene, S.H., M.H., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; Nursalim Turatea, Rara Media Batam24.com, Perwakilan Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Kepri; serta para undangan lainnya dan para Undangan 

1. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Batam

2. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Batam

3. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kepulauan Riau

4. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepulauan Riau 

5. Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) 

6. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau

7. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kota Batam

8. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam

Acara Coffee Morning ini menjadi ajang diskusi yang penting untuk menyamakan persepsi dan memahami lebih dalam berbagai aturan dan regulasi yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2024.

(Rara)