Dipercaya Menjaga Rumah, Pelaku A Mencuri Harta Pemilik Rumah

Dipercaya Menjaga Rumah, Pelaku A Mencuri Harta Pemilik Rumah

Dipercaya Menjaga Rumah, Pelaku A Mencuri Harta Pemilik Rumah
Dipercaya Menjaga Rumah, Pelaku A Mencuri Harta Pemilik Rumah
Dipercaya Menjaga Rumah, Pelaku A Mencuri Harta Pemilik Rumah

Batam24.com || BATAM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial A terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB, di Perum Bukit Mas Jalan Kamboja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Jumat (18/11/2022).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 18.30 WIB, pelapor/korban pergi keluar rumah dan menitipkan rumahnya untuk dijaga kepada pelaku berinisial A dan sekira pukul 19.30 WIB, pelapor pulang kerumahnya yang mana saat itu pelaku A langsung pamit dengan alasan ada kerjaan, setelah itu pelapor langsung masuk ke dalam kamarnya dan melihat laci buffet dalam keadaan terbuka, kemudian pelapor mengecek barang berupa 1 Buah cincin emas 24 karat belah rotan polos dengan berat 7,5 gram milik pelapor/korban sudah tidak ada. Selanjutnya, pelapor langsung berlari keluar mengejar pelaku A namun sudah tidak ada lagi, setelah itu pelapor menghubungi anaknya dan menyuruh pulang ke rumah untuk mengecek kamarnya dan setibanya di rumah anak korban langsung ke kamar mengecek uang yang disimpan di celengan, setelah dihitung ternyata uang miliknya telah hilang sebanyak Rp 3,5 juta dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13,5 juta.

Selanjutnya, dari laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 17 November 2022 sekira pukul 06.00 WIB. Mendapati informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Hotel Land kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, selanjutnya Unit Reskrim mendatangi hotel tersebut dan mengamankan pelaku A beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar kwitansi penjualan Lelang emas yang dikeluarkan oleh Pegadaian Syariah Cabang UPS Mitra Raya tertanggal 11 Februari 2022, 1 buah celengan kaleng bertuliskan Baby Bear warna putih pink, 1 buah anak kunci pintu utama warna silver kombinasi hijau, 1 buah anak kunci pintu kamar warna silver, 1 buah handel pintu stainless,1 buah sendok garpu dan uang sejumlah Rp 2.392.000.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan, telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial A terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB, di Perum Bukit Mas Jalan Kamboja RT 004/RW 001 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Psal 363 ayat (1) sub 3e dan 5e K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono. (Hans)