Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Akan Rilis Kasus Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti

Batam24.com l Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan merilis sejumlah kasus tindak pidana narkoba serta melakukan pemusnahan barang bukti pada hari Kamis, 6 Juni 2024. Barang bukti yang akan dirilis antara lain 4.680 gram sabu kristal, 150 butir Happy Five, 35,30 liter sabu cair, dan 2.900 gram ganja kering.
Penindakan kasus narkotika yang dirilis ini merupakan hasil kerjasama sejumlah instansi terkait selama bulan Mei 2024. Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin, menyampaikan bahwa ada enam kasus yang akan dirilis pada hari ini.
"Ada 6 kasus yang akan kita rilis hari ini. Ini per Bulan Mei 2024. Tentu ini merupakan kerjasama Polri, Bea & Cukai, Granat Kejaksaan dan juga kerjasama dengan BNNP Kepri," sebut Wakapolda Kepri.
Selain barang bukti narkotika, sejumlah barang bukti lainnya juga akan dimusnahkan pada hari ini.
(Rara)