Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 32 Tersangka

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 32 Tersangka
Foto Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 32 Tersangka

Batam24.com l Batam, 23 Januari 2025
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti yang berasal dari Malaysia. Penangkapan tersebut dilakukan pada 6 Januari 2025, berdasarkan informasi masyarakat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial H (WN Indonesia) dan XL (WN Asing).

Barang Bukti dan Modus Operandi
Barang bukti yang diamankan berupa zat kristal dengan kandungan menyerupai narkotika yang sering digunakan untuk meningkatkan kreativitas. Barang ini diduga dikonsumsi langsung atau dicampur dengan bahan tekstil. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut dipesan langsung melalui jaringan tertentu.

Pemusnahan Barang Bukti
Kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika ini digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyatakan bahwa barang bukti dari berbagai kasus narkoba yang berhasil diungkap pada Desember 2024 hingga Januari 2025 akan dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri dari:

  1. Kristal metamfetamin seberat 5,320.93 gram (5,3 kg), dengan 119 gram dipisahkan untuk proses pembuktian di pengadilan.
  2. Ganja kering sebanyak 125,3 gram dengan rincian 22,17 gram untuk pembuktian dan sisanya dimusnahkan.

Backdrop konferensi pers menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas narkoba dengan tema, "Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau".

Rincian Kasus
Dari 8 laporan polisi yang ditangani, terdapat total 13 tersangka, termasuk seorang perempuan. Berikut beberapa kasus utama:

  • 6 Januari 2025: Penangkapan di pelabuhan resmi, barang bukti seberat 1.997 gram.
  • 16 Januari 2025: Pengungkapan di pintu masuk Rusunawa BP Batam, barang bukti 1.991 gram.
  • 15 Desember 2024: TKP di kos-kosan wilayah Sungai Langkai, barang bukti berupa ganja seberat 36,7 gram.
  • 17 Desember 2024: Penangkapan di depan Alfamart Kecamatan Lubuk Baja, barang bukti ganja 88,62 gram.

Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kombes Pol Anggoro menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas narkoba. “Kami terus bersinergi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk memantau dan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya zat terlarang ini.

(Rara)