Dit Lantas Polda Kepri Bersama Stakeholder Berikan Sanksi Pelanggaran ETLE Terhadap WNA

Dit Lantas Polda Kepri Bersama Stakeholder Berikan Sanksi Pelanggaran ETLE Terhadap WNA

Dit Lantas Polda Kepri Bersama Stakeholder Berikan Sanksi Pelanggaran ETLE Terhadap WNA
Dit Lantas Polda Kepri Bersama Stakeholder Berikan Sanksi Pelanggaran ETLE Terhadap WNA
Dit Lantas Polda Kepri Bersama Stakeholder Berikan Sanksi Pelanggaran ETLE Terhadap WNA

Batam24.com || BATAM - Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Kepri melakukan inovasi dengan berkolaborasi bersama Stakeholder terkait, salah satunya adalah Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau dalam hal penanganan pelanggaran ETLE terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, S.IK., M.Si., pada Kamis (22/11/2022).

Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, S.IK., M.Si mengatakan, berdasarkan dari laporan harian kegiatan Front Office Satgas Etle Dit Lantas Polda Kepulauan Riau hari ini, terdapat seorang pelanggar WNA berkewarganegaraan Singapura yang tertangkap kamera penindakan ETLE yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Lebih lanjut, Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, S.IK., M.Si menyampaikan bahwa, Pelanggar WNA tersebut harus mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas ETLE kepadanya. Petugas Front Office pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko yang kemudian Pelanggar WNA berkewarganegaraan Singapura tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Dit Lantas Polda Kepri.

"Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada pihak Imigrasi untuk segara ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari negara Indonesia khususnya Pulau Batam, dan diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, S.IK., M.Si.

Inovasi ini tentunya merupakan salah satu wujud nyata upaya Polda Kepri bersama Stakeholder terkait lainnya dalam menjaga marwah negara Indonesia di mata dunia internasional. Kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh pihak terkait dan juga masyarakat Kepulauan Riau untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi, pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju.

"Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri siap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan Kepolisian dan Penegakan Hukum di Bumi Berpancang Amanah Bersauh Marwah Kepulauan Riau," tutup Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, S.IK., M.Si. (Hans)