Dit Lantas Polda Kepri Jaring 243 Pelanggar Tilang ETLE Mobile Handheld
Dit Lantas Polda Kepri Jaring 243 Pelanggar Tilang ETLE Mobile Handheld
Batam24.com || BATAM - Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Kepri menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di seluruh wilayah Kota Batam, penerapan ETLE Mobile Handheld ini sudah diterapkan dari tanggal 24 Oktober 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si didampingi Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, S.IK., M.Si. Rabu (30/11/2022).
″Guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, Tim Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kepri melaksanakan pengaturan lalu lintas serta penindakan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas dengan memfokuskan pelanggar yang tidak memperhatikan keselamatan berlalu lintas dan pada hari ini juga sudah ada beberapa pelanggar yang diterapkan tilang ETLE Mobile Handheld," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si.
″Cara kerja ETLE Mobile Handheld yaitu melakukan perekaman kepada pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ELTE Nasional. Saat penerapan pada tanggal 24 Oktober 2022 yang lalu sampai dengan tanggal 29 November 2022 tercatat sudah ada 243 pelanggar," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si.
″Masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang yang baru karena dalam penindakannya akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan dan penerapan ETLE Mobile Handheld dilakukan di jalan yang tidak masuk dalam kawasan yang telah di pasang Kamera ETLE. Pelanggaran yang akan menjadi sasaran adalah yang tidak menggunakan helm, tidak memasang safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si. (Hans)