Dit Polairud Polda Kepri Berhasil Amankan Sindikat PMI Ilegal
Dit Polairud Polda Kepri Berhasil Amankan Sindikat PMI Ilegal
Batam24.com || BATAM - Seorang tersangka berinisial B alias Pak Wa yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, dan 5 jenazah serta satu potongan tubuh korban berhasil di identifikasi oleh Tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.IK di dampingi oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau Amingga M. Primastito dan Tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri Pembina drg Dian Ratna Wulansari saat konferensi pers di Aula Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang. Rabu (23/11/2022).
Wadir Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.IK mengatakan, awal kejadian adalah pada tanggal 15 November 2022 sekitar jam 06.40 WIB, ditemukan oleh kapal MT. Klasgaun seorang wanita yang sedang mengambang di tengah laut yang kemudian diketahui bernama Zuraida, saat ditanya oleh awak kapal bahwa yang bersangkutan mengalami kecelakaan kapal yang disebabkan karena ombak besar, yang mana di dalam kapal Speed Boat yang tenggelam tersebut terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak Kapal.
"Berdasarkan temuan tersebut, awak kapal kemudian menyerahkan Zuraida kepada Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri," ucap Wadir Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.IK.
"Selanjutnya, Dit Polairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk Tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya. Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022, Tim kemudian berhasil menemukan 5 jenazah dan 1 potongan tubuh sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah Tekong atau Nakhoda Speed Boat dari kapal yang kecelakaan," jelas Wadir Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.IK.
"Tidak berhenti sampai disitu, kemudian Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara ilegal dan pada Senin tanggal 21 November 2022 pada jam 01.10 WIB, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan Inisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten," ungkap Wadir Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.IK.
"Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI ilegal ke penampungan yang ada di Kota Batam, 1 unit Handphone, 1 buah ATM dan 1 buah buku rekening atas nama tersangka dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara," ujar Wadir Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.IK.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau Amingga M. Primastito mengatakan, banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah Kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga, untuk itu Upaya yg dilakukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan dan upaya menekan sudah masif dilakukan, namun mereka terus menghendaki gimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri. (Hans)