Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Sindikat Pengiriman PMI Secara Ilegal
Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Sindikat Pengiriman PMI Secara Ilegal
Batam24.com || Batam - Tersangka berinisial M alias M dan FP alias R yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal berhasil diamankan oleh tim Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Kepri, dan ada 4 korban PMI yang berhasil diselamatkan. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., MH didampingi oleh Kasubdit 4 Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.IK dan Kasubag Renmin Bid Humas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, SH., MH saat konferensi pers, bertempat di Lobby Dit Reskrimum Mapolda Kepri, pada Sabtu (4/2/2023).
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., MH mengatakan, pada hari ini kita melaksanakan konferensi pers yang mana pada hari Jumat kemarin tanggal 3 Februari 2023, bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, tim Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapkan tindak pidana PMI secara ilegal.
Dikatakannya lagi, berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang CPMI yang akan diberangkatkan secara ilegal untuk bekerja di negara Malaysia. Kemudian anggota Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay dan berhasil mengamankan 4 orang CPMI serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus inisial M alias M.
Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm1500-Rm3000.
Selanjutnya anggota Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap CPMI dan pengurus tersebut dibawa ke Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian tim Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus atas nama inisial FP alias R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay. Selanjutnya terhadap pengurus tersebut dibawa ke Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., MH. (IB)