Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Gagalkan Peredaran 6,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya

Batam24.com l Serang, Banten- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan peredaran 6,4 juta batang rokok ilegal di wilayah Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten. Rokok tanpa pita cukai ini dikirim dari Sidoarjo menuju Sumatera dengan menggunakan mobil truk box melalui penyeberangan pelabuhan Bandar Bakau Jaya. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.141.523.520.
Menurut Komandan Tim Patroli Kp. Sanjaya-7017, Kompol Sherly Anggraini, saat pemeriksaan, mobil truk box tersebut ditemukan membawa muatan sesuai surat jalan sebanyak 401 karton rokok tanpa pita cukai. Rinciannya adalah rokok merk "OK" sebanyak 5.776.000 batang, rokok merk "EXTRA" sebanyak 416.000 batang, rokok merk "NEO" sebanyak 208.000 batang, dan rokok merk "YK" sebanyak 16.000 batang.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil truk box warna putih yang digunakan sebagai alat angkut. Sopir truk berinisial BRG (37) tahun turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal di wilayah perairan Indonesia," ujar Kompol Sherly Anggraini.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Indonesia. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di sekitar mereka.
(Rilis)