DITRESKRIMUM Polda Kepri Terbitkan DPO untuk Ahmad Ritonga atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian

DITRESKRIMUM Polda Kepri Terbitkan DPO untuk Ahmad Ritonga atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian
DITRESKRIMUM Polda Kepri Terbitkan DPO untuk Ahmad Ritonga atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Batam24.com l Batam – Ditreskrimum Polda Kepri melalui Kabidhumas Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencarian 1 Orang (DPO) atas nama Ahmad Ritonga, S.H., M.H. Diduga melakukan tindak Pidana pencurian. Rabu (31/7/2024). 

Dari DPO yang diterbitkan terpampang foto dan ciri-ciri pelaku, untuk Pelaku atas nama Ahmad Ritonga, S.H., M.H., memiliki ciri-ciri berbadan tinggi 163 cm, Rambut lurus, Warna Kulit Sawo Matang, Bentuk tubuh sedang, Hidung lengkung, Bibir sedang/biasa dan warna mata hitam usia sekitar 55 tahun. 

Satu orang tersangka ini telah disebarluaskan dengan harapan masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam menemukan dan menangkapnya. Ahmad Ritonga, S.H., M.H., saat ini menjadi target utama pencarian polisi. Tersangka diharapkan dapat segera ditemukan agar dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditreskrimum Polda Kepri melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Ditreskrimum Polda Kepri melalui kontak AKP Ervin Fitrianingrum, S.H. (081344045152) dan Bripka Johnson Pardede (081276900907). kami Berharap Melalui Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. Informasi yang diberikan oleh masyarakat akan dijaga kerahasiaannya, dan kepolisian akan terus berupaya maksimal dalam penegakan hukum dan perlindungan Masyarakat,”Ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

(Rara)