Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Kokain dan Ganja
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Kokain dan Ganja
BATAM24.COM // Batam- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Februari s/d Agustus 2022 dari 6 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 7 orang. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan S.Pd., M.H., didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H., Perwakilan Pengadilan Negeri Batam dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Pada Selasa (13/8/22).
Sebanyak 105.79 gram narkotika jenis sabu, 977.34 gram narkotika jenis Kokain dan 2002.54 gram narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri. Ucap Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan S.Pd., M.H.
″Berdasarkan dari Enam Laporan Polisi dengan jumlah tersangka tujuh orang berinisial FF, HF, UDR, HV, FES, A, dan D alias I serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, Kokain dan Ganja″. Ujar Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan S.Pd., M.H.
Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan S.Pd., M.H., mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP - A/127/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 18 Agustus 2022 tersangka inisial FF, HF dan UDR sebanyak 989 gram Narkotika jenis Kokain, Laporan Polisi dengan Nomor : LP - A/128/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 18 Agustus 2022 dengan tersangka inisial HF sebanyak 33.78 gram narkotika jenis Kokain, Laporan Polisi dengan Nomor : LP - A/121/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 7 Agustus 2022 dengan tersangka inisial HV sebanyak 100 gram narkotika jenis Sabu, Laporan Polisi dengan Nomor : LP - A/114/VII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 28 Juli 2022 dengan tersangka inisial FES sebanyak 2.049 gram narkotika jenis Ganja, Laporan Polisi dengan Nomor : LP - A/123/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 14 Agustus 2022 dengan tersangka inisial D alias I sebanyak 24.79 gram narkotika jenis Sabu, dan Laporan Polisi dengan Nomor : LP - A/129/VIII/2022/SPKT- Kepri, tanggal 14 Februari 2022 dengan tersangka inisial A sebanyak 30.04 gram narkotika jenis Sabu.
Sebanyak 15 gram narkotika jenis sabu Barang bukti dari 3 Laporan Polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 13.64 gram untuk pembuktian di persidangan, selanjutnya sebanyak 41.44 gram narkotika jenis Kokain dari 2 Laporan Polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 45.1 gram untuk pembuktian di persidangan serta sebanyak 70.5 gram narkotika jenis Ganja dari 1 laporan polisi dikirim ke Laboratorium Polda Riau dan 69.65 gram untuk pembuktian di persidangan. Jelas Panit 2 Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan S.Pd., M.H.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan untuk Narkotika jenis Ganja dibakar yang disaksikan langsung oleh ketujuh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.” Ujar Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” Tutup Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H. (Hans)