Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Ganja dan Happy Water
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Ganja dan Happy Water
Batam24.com || BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan narkotika jenis happy water dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/24/II/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 25 Februari 2023 dan LP-A/9/III/2023/SPKT.Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau, tanggal 5 Maret 2023 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks, SH., MH didampingi Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Agus Eko Wahyudi, SH., MH., Perwakilan Bidhumas Polda Kepri Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan BNNP, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, pada Kamis (6/4/2023).
"Sebanyak 402.38 (Empat Ratus Dua Koma Tiga Puluh Delapan) gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri. Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis happy water sebanyak 1.339,76 (Seribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Koma Tujuh Puluh Enam) gram," jelas Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks, SH., MH.
″Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/24/II/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 25 Februari 2023 dan LP-A/9/III/2023/SPKT.Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau, tanggal 5 Maret 2023 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang inisial UGL dan MA serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja," ujar Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks, SH., MH.
Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks, SH., MH mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita narkotika jenis ganja dengan berat 425 (Empat Ratus Dua Puluh Lima) gram, disisihkan untuk laboratorium sebanyak 20.62 (Dua Puluh Koma Enam Puluh Dua) gram dan sisa dari pemeriksaan secara laboratorium di Labfor Polda Riau untuk dijadikan pembuktian di Pengadilan sebanyak 14 (empat belas) gram sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 402.38 (Empat Ratus Dua Koma Tiga Puluh Delapan) gram. Selanjutnya dilanjutkan dengan pemusnahan narkotika jenis happy water yang berhasil disita sebanyak 1.392,53 (Seribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua koma Lima Puluh Tiga) gram, disisihkan untuk laboratorium sebanyak 52,77 (Lima Puluh Dua Koma Tujuh Puluh Tujuh) gram dan sisa dari pemeriksaan secara laboratorium di Labfor Polda Riau untuk dijadikan pembuktian di Pengadilan sebanyak 52,70 (Lima Puluh Dua Koma Tujuh Puluh) gram sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 1.339,76 (Seribu Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Koma Tujuh Puluh Enam) gram.
"Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar dan narkotika jenis happy water dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan langsung di buang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat," ungkap Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks, SH., MH.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tutup Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks, SH., MH. (Hans)