Dittipideksus Bareskrim Polri Segel Markas Kopi Mantan dan Wartegnoya Terkait Kasus 'Robot Trading' Net89 di Batam
Dittipideksus Bareskrim Polri Segel Markas Kopi Mantan dan Wartegnoya Terkait Kasus 'Robot Trading' Net89 di Batam
Batam24.com || Batam, 25 Juni 2023 - Satu lagi perkembangan terkait kasus kontroversial 'Robot Trading' Net89 mengemuka ke permukaan. Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyegelan terhadap dua unit bangunan yang menjadi markas Kopi Mantan dan Wartegnoya di Ruko Batam Center Square, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyegelan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/6/2023).
Penyegelan dua bangunan ini terkait dengan penyelidikan terhadap PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT. SMI) yang terlibat dalam kegiatan 'Robot Trading' Net89. Tindakan penyegelan dilakukan setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menerima tiga laporan kepolisian terkait kasus ini.
Spanduk berwarna merah putih yang terpasang di gedung-gedung tersebut menunjukkan bahwa bangunan-bangunan ini sedang dalam pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan tiga laporan kepolisian yang diterima.
Laporan-laporan tersebut mencakup Polisi LP/B/0737/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 15 Desember 2022, LP/B/007/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2023, dan LP/B/0038/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 20 Januari 2023.
"Dalam kasus ini, bangunan ditolak dialihkan ke pihak lain," demikian tulis Kasubdit II Kanit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta dalam keterangan yang tertera pada spanduk tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sembilan tersangka telah diamankan dalam kasus penipuan 'Robot Trading' Net89.
Namun, terdapat dua nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swab Hie Samuel (LSHS) selaku direktur Net89 PT. SMI.
"Kami sudah melakukan penertiban DPO, dan kami juga telah menerbitkan permintaan red notice," ungkap Ramadhan dalam keterangannya.
Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengumpulkan sejumlah bukti dan barang yang berkaitan dengan perkara penipuan tersebut.
Kasus 'Robot Trading' Net89 terus menjadi sorotan publik sejak awal pengungkapannya. Dengan adanya penyegelan markas Kopi Mantan dan Wartegnoya, diharapkan proses penyelidikan dan pengungkapan kebenaran mengenai kasus ini dapat berjalan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap investasi yang tidak jelas dan selalu melakukan pengecekan yang cermat sebelum terlibat dalam transaksi keuangan yang berisiko.
(RIO)