Dua Anak SMP Jadi Pelaku Curanmor di Wilayah Bengkong

Dua Anak SMP Jadi Pelaku Curanmor di Wilayah Bengkong
Dua Anak SMP Jadi Pelaku Curanmor di Wilayah Bengkong
Dua Anak SMP Jadi Pelaku Curanmor di Wilayah Bengkong

Batam24.com | Polresta Barelang - Dua Anak muda di bawah umur di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) harus berurusan dengan kepolisian. Polisi berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini karena beraksi di wilayah hukum Polsek Bengkong.

Pelaku yang diamankan tersebut antara lain adalah CLPS (14 tahun), dan MT (14 tahun). Saat beraksi, ia hanya membutuhkan gunting dan membawa kabur sepeda motor buruannya.

“Polisi berhasil membekuk para pelaku Senin subuh kemarin,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir S.H., M.H., Selasa (16/1/2024).

Saat itu, diketahui para pelaku berhasil menggondol sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam bernopol BP 5234 HG milik korban yang diparkir di halaman rumah di Bengkong Nusantara I pada Minggu, 14 Januari 2024.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., menyebut, para pelaku diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batam.

“Motor ini dicuri pelaku dari halaman rumah (diparkir, red). Dua pelaku adalah berusia di bawah umur, yang masih bersekolah kelas 2 SMP,” ujar Marihot di kantornya.

Warga Bengkong Nusantara I Blok A Nomor 37, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, berinisial S (40 tahun) sebelumnya dibuat syok. Sepeda motor Yamaha Vega R yang ia parkir di teras rumah itu tiba-tiba hilang.

Itu ia ketahui ketika ia hendak keluar rumah keesokan harinya. S pun langsung membuat laporan ke Polsek Bengkong. Atas kejadian itu, ia mengaku rugi hingga Rp3 juta.

Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap.

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R serta surat-suratnya dan satu unit gunting bergagang hitam.

Saat ini, pelaku masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

(Rara)