Dua Pelajar SMK 3 Batam Nekat Nyuri Handphone, Ini Hukumannya
Dua Pelajar SMK 3 Batam Nekat Nyuri Handphone, Ini Hukumannya
Batam24.com || BATAM - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku (pelajar) tindak pidana pencurian handphone, pada Kamis (13/10/2022).
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian tersebut berawal Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WIB, anak pelapor telah kehilangan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam yang di simpan anak pelapor di meja belajar namun di saat anak pelapor mengantarkan tugas ke meja guru dan kembali lagi ke meja belajar anak pelapor mendapati Handphone miliknya tersebut sudah tidak ada di tempatnya atau telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 1.500.000,00. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk, pada hari Kamis 13 Oktober 2022 mendapatkan laporan tersebut Unit Opsnal di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mendatangi TKP pencurian tersebut dan berdasarkan keterangan informasi yang di dapat Unit Opsnal berhasil mengamankan yang di curigai pelaku RH (16) dari hasil interogasi mengakui telah mencuri handphone merk Samsung warna hitam bersama MD (16) yang juga ikut diamankan berserta barang bukti dan menurut keterangan dari pihak sekolah sudah 4 unit Handphone siswa yang telah hilang di kelas 10 SMK 3 tersebut.
Dan setelah dilakukan interogasi RH dan MD mengakui telah mencuri 4 unit Handphone milik siswa lainnya dan sedang dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. Kemudian terhadap pelaku RH juga melakukan pencurian 1 unit Handphone milik tetangganya di Kavling Sei Daun. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Saat ini korban berjumlah 5 orang yakni 4 orang teman sekolah pelaku termasuk DV (16) dan KK (46) yang merupakan tetangga pelaku MD (16) di Kavling Sei Daun. Dengan total kerugian sebesar Rp 10.000.000,00.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mengatakan terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni RH (16) dan MD (16) dan pelaku tersebut merupakan warga Sei Daun Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.
Terhadap pelaku RH (16) dan MD (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Hans)