Dugaan Kepala BPS Kota Batam Menyalahi Aturan dalam Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai

Batam24.com | Batam, 13 Oktober 2023 - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Aguskandaryanto S.SE, tengah berada dalam sorotan tajam setelah dugaan pelanggaran aturan dalam pemotongan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BPS. Kontroversi ini muncul seiring dengan pengiriman Capaian Kinerja Pegawai (CKP) pada awal Oktober yang menjadi perdebatan hangat.

Pada rapat yang diadakan pada tanggal 4 Oktober 2023, berdasarkan notulen resmi yang telah beredar, diputuskan bahwa CKP bulan Oktober harus diserahkan paling lambat pada hari Kamis, 5 Oktober, sebelum jam 12 siang. Aturan ini juga berlaku untuk bulan-bulan berikutnya, di mana CKP wajib diserahkan pada hari kerja kedua awal bulan. Selain itu, keputusan rapat tersebut menegaskan bahwa pegawai yang tidak mengirimkan CKP hanya akan diberi CKP dengan maksimal 90 persen.

Namun, ketidaksesuaian terkait pemotongan tunjangan kinerja yang mencapai 50% tanpa alasan yang jelas menjadi sumber kebingungan dan protes di kalangan pegawai BPS Kota Batam. Ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan internal. Sesuai kesepakatan dalam rapat, tunjangan kinerja pegawai harus tetap sebesar 90% jika CKP tidak dikirimkan, yang berlawanan dengan tindakan pemotongan yang diterapkan oleh pihak manajemen, yang diawasi oleh Kepala BPS Kota Batam.

Ditanya beberapa awak media bahwa menurut Suwarno, Kepala BPS Kota Batam melakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 50% secara sepihak, Aguskadaryanto S. SE. menyebutkan, "Itu bukan pemotongan, tapi capaian kerja, sudah sesuai aturan dan ketentuan di BPS," pungkasnya.

Sementara itu, Suwarno mengaku bahwa selama ini dia sudah bekerja maksimal dan selalu mengikuti segala aturan yang ada di BPS, "Harapannya, sebelum melakukan tindakan pemotongan itu, harusnya kan dikomunikasikan sebelumnya," ucap Suwarno saat diwawancarai awak media di Lobi Hotel AP Premier Batam, Sei Jodoh, Rabu (11/10/23) sekira pukul 20.30 WIB.

Suwarno juga meminta agar tunjangan kinerjanya tersebut dapat dikembalikan, "Dikembalikan dulu, baru saya ngikutin aturan berlaku, karena menurut saya, itukan tidak normal," cetusnya dengan nada kesal.

Masyarakat dan awak media segera merespons kontroversi ini dan mencoba mengonfirmasi isu ini kepada Kepala BPS Kota Batam. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban yang memadai dari pihak berwenang yang dapat menjelaskan pemotongan tunjangan kinerja ini secara tuntas. Para pegawai yang terkena dampak merasa bahwa ini adalah kebijakan sepihak yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah disepakati dalam rapat.

Keberatan yang diungkapkan oleh para pegawai ini telah menjadi sorotan utama dalam kasus ini, dan masyarakat menuntut penjelasan yang jelas dari pihak berwenang mengenai dugaan pelanggaran aturan dalam pemotongan tunjangan kinerja ini. Dalam situasi yang semakin kompleks, penyelidikan lebih lanjut mungkin diperlukan untuk mengklarifikasi situasi ini.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut sejalan dengan perkembangan yang terjadi.

(Rara)