Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 7 Batam, Team LIBAS Minta Audit Ulang
Batam24.com l Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 7 Batam, Kepulauan Riau Nursya'bani diduga tidak bertanggung jawab terhadap Anggaran Dana Operasional Sekolah (BOS), Kamis, 15/09/2024.
Pada Kamis, 5/09/2024 Team Light Independent Bersatu (LIBAS) DPW Kepulauan Riau telah menyerahkan surat Permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait dana Anggaran Dana BOS tahun 2022-2023.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Team LIBAS DPW Kepri bahwa Dana BOS diduga tidak sesuai fakta di lapangan soal pengadaan barang ataupun jasa dan penggunaan lainnya tidak tepat sasaran.
Pada Tahun 2022 Dana yang diterima sekolah sebesar Rp. 968.931.000 tahap pertama, tahap kedua sebesar Rp. Rp. 1.291.908.000, dan tahap ketiga sebesar Rp. 968.931.000.
Pada tahun 2023 Dana yang diterima sekolah pada Tahap pertama Rp. 1.864.630.000 (22 Feb 2023 dan tahap kedua Rp. 1.864.630.000 (24 juli 2023).
Y. Telaumbanua yang akrab dipanggil Jony mengatakan bahwa diduga ada kejanggalan pada Pemeliharaan data dan jasa, Penyediaan Alat multimedia pembelajaran dan item lainnya.
"Bahwa sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi," ungkapnya.
Jony rencananya bahwa Dana BOS tersebut akan menyerahkan laporannya ke Kejaksaan Tinggi, BPK, Inspektorat dan APH untuk diaudit kembali.
Team LIBAS pun telah dua kali ke sekolah untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dana BOS tersebut. Namun jawaban yang sama yang disampaikan oleh Humas pak Enjang bahwa terkait dana BOS telah diperiksa.
"Sebagai informasi pak. Inspektorat, disdik, BPK, BPKP Sudah memeriksa pak dan tidak ada temuan apapun. Sudah selesai diaudit," balasnya [17/9 17.00].
"Seharusnya pihak sekolah transparan kepada kita, sesuai UU RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun sayang sekali Kepsek pun tidak memberikan menemui team libas," kesalnya.
Hingga berita ini diturunkan, surat yang diserahkan oleh team libas belum ada balasan.
Demi tegaknya Supremasi Hukum, maka Media ini meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepsek di sekolah tersebut. (Tim Red)