Dugaan Penyimpangan Proyek SPAM di Sedanau: Galian Pipa Tidak Sesuai Spesifikasi
Batam24.com l Sedanau, Natuna – Proyek galian untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, diduga mengalami penyimpangan yang melibatkan kontraktor pelaksana. Indikasi adanya ketidaksesuaian volume galian untuk pemasangan pipa dengan spesifikasi gambar bestek terungkap pada Kamis (08/08/2024).
Berdasarkan pemantauan di lapangan, kedalaman galian pipa di beberapa titik hanya berkisar antara 45 hingga 60 centimeter, jauh dari standar yang seharusnya.
Temuan ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, yang mempertanyakan standar kedalaman galian yang diterapkan. Salah seorang warga Sedanau, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa kedalaman galian seharusnya mencapai 70 centimeter sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Foto Temuan kedalaman galian yang tidak sesuai standar.
"Tapi coba cek informasi langsung ke kontraktor atau pengawas proyek, berapa sebenarnya kedalaman galian yang sesuai standar," ujarnya.
Meski masyarakat Sedanau menyambut baik proyek SPAM ini, kekecewaan muncul akibat pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar. Selain itu, galian pipa yang dangkal juga dikhawatirkan akan mengganggu proyek drainase yang sedang berlangsung di daerah tersebut.
Sumber yang sama membantah alasan bahwa galian tidak dapat lebih dalam karena adanya bebatuan yang sulit dipecahkan. Menurutnya, meskipun ada bebatuan, galian tetap bisa mencapai kedalaman standar.
Menanggapi hal ini, Heru, Project Manager proyek tersebut, menyatakan akan mengajukan keluhan kepada pihak pemborong yang mengerjakan galian. "Saya akan komplain karena saya bayar pemborong untuk menggali dengan benar, bukan hanya sekadar tampak di permukaan," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Foto ukuran kedalaman yang tidak sesuai.
Heru juga menegaskan bahwa pembayaran akan ditahan sampai masalah ini diselesaikan. Proyek SPAM ini menghabiskan anggaran sekitar Rp 16,5 miliar dari dana APBN tahun anggaran 2023-2024, dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Darma Premamandala, sementara pengawasan dilakukan oleh PT. Cakra Gatra Utama.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berusaha menghubungi Konsultan Pengawasan lapangan untuk konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan tersebut.
(Rara)