Dugaan Pungli dan Pemerasan oleh Manajemen Baloi Apartemen terhadap Konsumen

Dugaan Pungli dan Pemerasan oleh Manajemen Baloi Apartemen terhadap Konsumen
Bu VFFR dan Kuasa Hukum Rindo Manurung S.H.,
Dugaan Pungli dan Pemerasan oleh Manajemen Baloi Apartemen terhadap Konsumen

Batam24.com l Lubuk Baja Selasa, 11 Juni 2024 - Seorang konsumen berinisial VFFR mengungkapkan kekecewaannya terhadap manajemen Baloi Apartemen di Tower A lantai 7 no 30, Kecamatan Lubuk Baja. Meskipun telah melunasi pembelian apartemen senilai Rp 670.000.000 pada tanggal 30 Mei 2023, VFFR tidak diperbolehkan mengambil kunci unit karena diminta membayar "Security Deposit" sebesar Rp 7 juta.

VFFR menyatakan bahwa pada 23 April 2024, ia menerima surat undangan serah terima unit dari manajemen yang meminta pembayaran tambahan sebesar Rp 10.006.000. Rincian pembayaran tersebut adalah:

- Iuran pengelola (Sinking charge) sebesar Rp 2.705.400

- Dana cadangan (Sinking fund) sebesar Rp 300.600

- Security Deposit untuk tipe unit 2BR-A, 2BR-B, dan 2BR-C sebesar Rp 7.000.000

Surat tersebut menyebutkan bahwa serah terima unit maksimal dilakukan pada 13 Mei 2024, dengan menghubungi Ibu Pramestya. 

VFFR tidak keberatan dengan iuran pengelola dan dana cadangan karena sudah disampaikan sejak awal oleh pihak marketing, inisial JC Namun, ia menolak membayar Security Deposit karena tidak ada dalam perjanjian awal (SKU) dan nilainya dianggap tidak masuk akal.

"Tidak ada di perjanjian awal yang mana marketing JN pun membenarkan bahwa  memang tidak pernah tau adanya security deposit itu karena diawal tidak pernah disebutkan mengenai security deposit itu," Tegas JC

Di tambahkan oleh Bu VFFR ke awak media, "Security deposit tidak pernah ada hingga dikeluarkan surat oleh PRB. Uang ini dikatakan untuk menutupi biaya listrik dan air jika pemilik terlambat membayar, namun jumlah Rp 7 juta tidak masuk akal. Saya sudah bersedia untuk auto debit, tetapi tetap ditolak dan kunci tetap ditahan," Tegas VFFR.

Saat media mendatangi kantor PT. Putra Royal Berkarya Pulau Batam bersama Babinkamtibmas Polsek Lubuk Pak Dedi, kuasa hukum VFFR Rindo Manurung S.H., dan marketing staff JC mereka bertemu GM Marketing Baloi Apartemen, Anwar. Anwar menjelaskan bahwa pihaknya masih berupaya mengonfirmasikan ke pusat mengenai keberatan VFFR atas pembayaran Security Deposit. Ia menegaskan bahwa pembayaran tersebut sudah merupakan peraturan dalam manajemen Baloi Apartemen.

VFFR menyampaikan kekecewaannya, "Saya sangat kecewa karena sudah jauh-jauh datang dari luar negeri ke Indonesia untuk mengambil kunci apartemen, namun pihak Baloi Apartemen tidak memberikannya karena saya harus membayar Security Deposit sebesar Rp 7 juta. Hal ini tidak wajar karena di apartemen lain tidak ada peraturan seperti itu," Ungkapnya.

Ia juga menambahkan, "Surat undangan dikirim pada 23 April 2024, padahal kami sudah melunasi pembelian apartemen pada 30 Mei 2023. Nominalnya sangat besar, dan bukan karena nominalnya, tetapi saya tidak suka diperlakukan tidak adil dan ditipu. Ini bentuk dugaan pungli dan dugaan pemerasan dengan aturan yang tidak jelas," Ujar VFFR dengan nada kecewa.

(Rara)