FPRD Kota Batam Meninjau 44 Permohonan PKKPR untuk Efisiensi Perizinan
Batam24.com l Batam, 9 Juli 2024 - Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, memimpin rapat penting mengenai pertimbangan 44 permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKK PR) di Kantor Walikota Batam hari ini.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait untuk membahas secara rinci permohonan dari perusahaan dan non-berusaha. Dari hasil pembahasan tersebut, FPRD Kota Batam menyetujui 32 permohonan, menolak 4 permohonan, dan menunda 8 permohonan lainnya untuk ditinjau lebih lanjut.
Jefridin menekankan pentingnya mempercepat proses perizinan tata ruang, terutama bagi permohonan non-berusaha yang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
"Bagi permohonan non-berusaha yang sudah sesuai dengan tata ruang, saya meminta agar segera disetujui. Permohonan yang tidak mendesak jangan sampai terkendala, ini bisa memperlambat proses perizinan tata ruang kita," tegas Jefridin.
Forum ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap permohonan pemanfaatan ruang di Kota Batam memenuhi standar tata ruang yang telah ditetapkan, untuk mendukung perkembangan kota yang lebih teratur dan terencana serta meningkatkan efisiensi dalam pemberian izin.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan akuntabel, sehingga semua pihak yang terlibat dapat memahami dan menerima keputusan yang diambil," ujar Jefridin.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan FPRD Kota Batam untuk meningkatkan kualitas tata ruang di Kota Batam serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan ruang yang optimal.
(Rara)