Fantastis! 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Berhasil Ditindak Bea Cukai Batam dalam Sebulan Terakhir

Fantastis! 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Berhasil Ditindak Bea Cukai Batam dalam Sebulan Terakhir
Foto Fantastis! 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Berhasil Ditindak Bea Cukai Batam dalam Sebulan Terakhir

Batam24.com l Batam, 22 November 2024 – Bea Cukai Batam mencatatkan prestasi luar biasa melalui Fungsi Pengawasan pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam dengan mengungkap 186 pelanggaran kepabeanan dan cukai hingga 21 November 2024. Rincian penindakan mencakup 148 kasus dari non-patroli laut, 31 dari patroli laut, serta 7 penindakan terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor.

“Pelanggaran didominasi oleh Barang Kena Cukai (BKC), narkotika, psikotropika, prekursor, dan barang kiriman. Ini sejalan dengan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Evi Octavia, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Foto Operasi Gempur Rokok Ilegal

Penindakan terhadap BKC ilegal menghasilkan penyitaan 281.649 batang rokok tanpa pita cukai dalam berbagai merek seperti HMIND, H&D, MAXXIS, Luffman, dan lainnya. Salah satu operasi berhasil menangkap pelaku yang menawarkan rokok ilegal ke toko-toko. Selain itu, juga disita 22,3 liter minuman mengandung etil alkohol.

Penyelesaian Ultimum Remedium (UR)

Dua kasus pelanggaran cukai diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium dengan total denda administratif mencapai Rp193.084.000. Metode ini mempercepat penyelesaian perkara dan meningkatkan kepatuhan pengusaha di bidang cukai.

Pengawasan Barang Kiriman

Dalam pengawasan barang kiriman, dua unit mobil bermuatan 35 koli barang tanpa pemberitahuan pabean berhasil diamankan di Pos Bea Cukai Telaga Punggur. Kendaraan tersebut hendak menyeberang ke Pelabuhan Roro Tanjung Uban sebelum dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan Narkotika dan Psikotropika

Bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Bea Cukai Batam mengamankan barang bukti seperti 70,7 gram methamphetamine, 4 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five. Sebanyak empat tersangka berhasil ditangkap, dan kasusnya diserahkan ke instansi terkait.

“Tindakan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas peredaran barang terlarang,” tutup Evi.

Langkah Bea Cukai Batam dalam menegakkan hukum di sektor kepabeanan dan cukai ini merupakan wujud nyata upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

(Rara)