Gadaikan Ijazah Teman Satu Kos ke Koperasi, Perempuan ini Cicipi Dinginnya Sel Tahanan

Gadaikan Ijazah Teman Satu Kos ke Koperasi, Perempuan ini Cicipi Dinginnya Sel Tahanan

Gadaikan Ijazah Teman Satu Kos ke Koperasi, Perempuan ini Cicipi Dinginnya Sel Tahanan
Gadaikan Ijazah Teman Satu Kos ke Koperasi, Perempuan ini Cicipi Dinginnya Sel Tahanan
Gadaikan Ijazah Teman Satu Kos ke Koperasi, Perempuan ini Cicipi Dinginnya Sel Tahanan

Batam24.com || BATAM - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang perempuan pelaku tindak pidana pencurian, pada Kamis (1/12/2022).

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 09.36 WIB, pelapor mendapat sms whatsapps dari pihak koperasi bahwa ijazah an. pelapor dan Ijazah teman pelapor an. FKNI ada di koperasi an. RS. Kemudian pelapor menanyakan perihal ijazah tersebut, kemudian sdr. RS memberitahu bahwa terlapor yang sudah menggadaikan ijazah tersebut kepada pihak koperasi yang mana ijazah an. DPA di gadai sebesar Rp 4,8 juta dan Ijazah an. FKN digadai sebesar Rp 4,2 juta. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 9 juta.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, kronologis penangkapan yakni pada hari Selasa 29 November 2022 sekira pukul. 08.30 WIB berdasarkan informasi dari pelapor, Unit Opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa segera mendatangi Dormitory Panbil Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan dewasa an. RYL. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 2 (dua) lembar Ijazah an. DPA dan Ijazah an. FKN yang telah di gadaikan kepada pihak koperasi.

Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut. 

Korban bernama DPA (20) dan FKN (20) tinggal di Dormitory Panbil Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. 

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa mengatakan, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni:  

- 1 (satu) Lembar Ijazah Asli an. DPA yang di keluarkan oleh SMK Negeri 3 Payakumbuh.

- 1 (satu) Lembar Ijazah Asli an. FKN yang di keluarkan oleh SMK Negeri 4 Klaten.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni RYL (23) dan pelaku tersebut juga tinggal di Dormitory Panbil, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

"Terhadap pelaku RYL (23) diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun," tutup Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. (Hans)