Gagal Lakukan Pemerkosaan, Pria di Tanjung Uban Berhasil Diringkus Polisi

Gagal Lakukan Pemerkosaan, Pria di Tanjung Uban Berhasil Diringkus Polisi
Foto Gagal Lakukan Pemerkosaan, Pria di Tanjung Uban Berhasil Diringkus Polisi

Batam24.com l Bintan, Kepri - Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang terjadi di Perum Telaga Surya Regency Kecamatan Bintan Utara pada Senin dini hari (9/12/2024).

Kapolsek Bintan Utara melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Prasojo membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial B (40) yang diduga sebagai pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis disalah satu perumahan yang ada di Kecamatan Bintan Utara.

"Pelaku saat ini telah kita amankan, setelah menjalankan aksi bejatnya dengan cara memasuki kamar korban dengan cara mencongkel jendela mengunakan senjata tajam, namun saat hendak menjalankan aksinya korban terbangun dan pelaku sempat mengancam korban mengunakan senjata tajam, karna merasa takut pelakupun kabur lewat jendela dan berhasil melarikan diri", terangnya.

Diketahui bahwa pelaku sudah mengenal dekat dengan keluarga korban sehingga kondisi rumah sudah diketahui jelas oleh pelaku.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh personil Polsek Bintan Utara bersama masyarakat setempat, pelaku diamankan saat berada dirumah korban yang mana setelah gagal menjalankan aksinya dan berhasil kabur tak lama pelaku kembali kerumah korban karna sendal yang digunakan masih tertinggal, saat hendak mengambil sendal, korbanpun langsung berteriak bahwa B adalah pelakunya karna pakaian yang dikenakan sama persis dengan pelaku yang dilihat korban.

"Pelaku sempat berdalih bahwa dirinya bukan pelaku namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh personil Polsek Bintan Utara, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamakan di Mapolsek Bintan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", Pungkasnya.

PASAL 285 PASAL Jo  53 K.U.H.Pidana tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

(Rara)