Gerak Cepat, Polsek Bengkong Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Seberang Cabuci

Gerak Cepat, Polsek Bengkong Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Seberang Cabuci
Foto Polsek Bengkong Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Seberang Cabuci

Batam24.com l Polresta Barelang - Dugaan aksi pemalakan yang berujung pengeroyokan dialami warga yang ingin menikmati pemandangan malam di sepanjang Jalan Yos Sudarso, seberang Cafe Cabuci, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang warga Piayu menjadi korban dan 4 terduga pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir, mengatakan, kejadian ini terjadi pada Jumat dini hari (14/2/2025), sekitar pukul 01.00 WIB. Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 05.30 WIB, 4 terduga pelaku berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolsek Bengkong.

"Dini hari tadi terjadi pengeroyokan di Jalan Yos Sudarso. Korban yang berhasil kabur langsung datang ke SPKT Polsek Bengkong membuat laporan polisi. Opsnal kita langsung bergerak dan mengamankan para terduga pelaku," ujar Doddy, Jumat sore.

Ia menerangkan, korban berinisial HL (20), warga Tanjungpiayu. Sedangkan empat terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka berinisial AK (24), DGK (25), AN (24) dan HLLL (23). 

"Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini. Kita masih memburu apakah masih ada keterlibatan orang lain," terang Doddy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan menjelaskan, kejadi berawal saat korban bersama temannya datang ke lokasi untuk menikmati pemandangan malam. Sebab, sejak sepanjang Jalan Yos Sudarso dilebarkan, menjadi daya tarik masyarakat karena memiliki keindahan di malam hari.

Korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan tidak jauh dari Gogo Mart. Tidak lama kemudian, beberapa orang mendatanginya untuk meminta sejumlah uang. Namun korban enggan memberikan hingga terjadi perdebatan. Suasana akhirnya kembali reda setelah para terduga pelaku meninggalkan lokasi.

Namun mereka ternyata pergi untuk memanggil rekanna dan datang lagi ke lokasi. Begitu tiba di lokasi, mereka tiba-tiba menyerang dan mengeroyok korban dengan cara memukul menggunakan kursi plastik. Tidak hanya sampai di sana, salah satu pelaku juga melempar batu hingga mengenai kepala korban.

"Selain itu, korban juga dipukuli dan mengenai pipi kiri hingga membuat korban terjatuh. Melihat situasi memanas, korban bersama temannya berusaha menjauh dan melarikan diri ke arah Bengkong Harapan, dan terus ke Mapolsek Bengkong untuk membuat laporan. Dalam kejadian ini, korban mengalami luka robek di bagian kepala," jelas Marihot.

Berdasarkan laporan itu lanjutnya, Opsnal Polsek Bengkong langsung turun mencari para tersangka. Berkat ciri-ciri yang diberikan korban, empat tersangka berhasil diamankan beberapa jam kemudian.

"Setelah diamankan dan dilakukan gelar perkara, empat terduga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bengkong," lanjutnya.

Beberapa barang bukti juga diamankan berupa 1 lembar surat hasil visum, 1 batu, dan patahan kursi plastik. Para tesangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Rara)