Gugatan Sahrul Bahri Dikabulkan: Ketua KPU Batam, Mawardi SE, Terancam Penjara
Batam24.com | Batam, 2 September 2024 - Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang telah mengabulkan gugatan Sahrul Bahri terkait sengketa lahan yang terletak di Tanjung Bemban, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Gugatan ini dilayangkan oleh Sahrul Bahri setelah ia merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh PT Dimensi Sarana Nusantara, Yayasan Aris Since Family, dan Mawardi SE, yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
Sahrul Bahri, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sakti Nusantara Law Firm, terdiri dari Dr. Indra Sakti, SH, MH, Ismail, SH, dan Christopher EF Silitonga, SH, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum setelah lahan yang dimilikinya diklaim oleh PT Dimensi Sarana Nusantara dan Yayasan Aris Since Family. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan tersebut, namun setelah Sahrul Bahri mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang menerima gugatan tersebut dengan nomor perkara 32/Pdt/2024/PT TPG.
Dalam putusan banding tersebut, dinyatakan bahwa PT Dimensi Sarana Nusantara, Yayasan Aris Since Family, dan Mawardi SE telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Sahrul Bahri. Dengan demikian, hak atas lahan tersebut masih dimiliki oleh Sahrul Bahri. Putusan ini membuka peluang bagi tindakan hukum lebih lanjut, yang dapat menyebabkan Mawardi SE menghadapi sanksi pidana.
Kasus ini bermula ketika Sahrul Bahri membeli lahan seluas 2,6 hektar di Tanjung Bemban, yang kemudian ia olah dan bangun dengan tiga unit rumah serta tanaman. Namun, PT Dimensi Sarana Nusantara dan Yayasan Aris Since Family mengklaim lahan tersebut berdasarkan surat penetapan lokasi yang dikeluarkan oleh BP Batam dan sertifikat HGB dari BPN Kota Batam. Situasi semakin rumit ketika Mawardi SE diduga menerima uang dari pihak-pihak tersebut untuk mengosongkan lahan tanpa sepengetahuan Sahrul Bahri.
Putusan ini menegaskan bahwa tindakan PT Dimensi Sarana Nusantara dan Yayasan Aris Since Family, serta Mawardi SE, merupakan pelanggaran hukum, dan hak atas lahan tetap berada di tangan Sahrul Bahri. Proses hukum lebih lanjut akan menentukan apakah Mawardi SE akan menghadapi hukuman penjara atas tindakannya.
Kantor Hukum Sakti Nusantara Law Firm, yang beralamat di Kompleks Ruko Mega Legenda 2 Blok D2 No. 30, Kota Batam, terus mendampingi Sahrul Bahri dalam memperjuangkan haknya atas lahan tersebut.
(Sumber: Kantor Hukum Sakti Nusantara Law Firm)
(Red)