Hakim PN Batam Menolak Praperadilan Terkait Kasus Penangkapan Sepmen Parulian Manalu
Batam24.com | Batam, 16 Januari 2024 - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto, SH, hari ini menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kantor Hukum Manalu & Rekan terkait kasus penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan terhadap Sepmen Parulian Manalu.
Permohonan praperadilan, yang memiliki Nomor Relaas Panggilan Termohon: 36/Pid.Pra/2023/PN.Btm, tanggal 3 Januari 2024, ditolak setelah sidang pada hari Selasa ini.
Pemohon, yang diwakili oleh Kantor Hukum Manalu & Rekan, termasuk BINHOT MANALU, SH, NIKSEN MANALU, SH, PENDI UJUNG, SH, ANDRY YANSEN PRESLEY, SH, MUAL ERIANTO SIMAMORA, SH, dan M. EKO SEPTIAWAN, SH.
Termohon dalam kasus ini adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang, dan Kepala Kepolisian Sektor Sei Beduk, serta beberapa petugas kepolisian.
Dalam tuntutan mereka, pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sahnya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan penyitaan terhadap Sepmen Parulian Manalu. Mereka juga menginginkan penghentian penyidikan dan pembebasan kliennya dari Rutan Polsek Sei Beduk, serta meminta ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000.
Hakim Welly Irdianto, SH, dalam membacakan keputusan menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon senilai nihil.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali. Sidang ditutup sekitar pukul 14.10 WIB oleh Hakim Welly Irdianto, SH.
(Rara)