Harga Tiket Ferry yang Mahal Sempat Heboh, KPPU dan BP Batam diskusikan tarif yang sesuai
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertemu perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait tarif ferry Batam-Singapura yang sempat heboh
Batam24.com // Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertemu perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait tarif ferry Batam-Singapura yang sempat heboh. Pada Jumat (23/9/2022)
KPPU telah menyelesaikan klarifikasi laporan dan telah masuk ke tahap penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan tarif jasa layanan angkutan penyeberangan untuk angkutan penumpang kelas ekonomi rute Batam-Singapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas dalam pertemuannya bersama perwakilan BP Batam.
Dalam diskusi tersebut, GM Pelabuhan Penumpang, Benny Syahroni, mengatakan bahwa sebelumnya BP Batam juga sudah pernah mengundang operator ferry untuk membahas terkait kenaikan tiket tarif Batam Singapura pada tanggal 17 Juli dan 25 Agustus yang lalu.
"Masih minimnya tingkat okupansi yang masih 30 persen menjadi alasan dari operator masih mematok harga 700 ribu pulang pergi, jika okupansi sudah kembali normal di atas 50%, menurut operator, harga otomatis akan turun" ujar Benny.
Menanggapi hal tersebut, Ridho mengatakan bahwa fokus KPPU saat ini bukan pada berapa tarifnya.
Tapi pada adanya indikasi kesepakatan harga di mana empat operator ferry Batam - Singapura mematok harga yang sama.
"Dengan adanya persaingan harga, otomatis akan mengarah pada harga yang kompetitif dan operator juga akan bersaing dari segi pelayanan untuk menarik konsumen. Sehingga konsumen mendapat harga yang wajar dan pelayanan yang berkualitas," jelas Ridho.
Sedangkan, menanggapi usulan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana, terkait kemungkinan BP Batam selaku regulator untuk membuat acuan tarif ferry Internasional, Ridho mempersilakan BP Batam untuk mempelajari dari sisi dasar hukum dan kewenangannya.
Ia menjelaskan, secara konsep, terdapat Tarif Batas Atas (TBA) untuk melindungi konsumen dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk melindungi produsen.
Ridho mempersilakan jika BP Batam akan menyusun formula perhitungan tarif dan patokan TBA-TBB agar nantinya operator dapat bersaing pada range harga tersebut sesuai dengan formula dan biaya produksi masing-masing yang tentunya berbeda.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, pun mengapresiasi kehadiran KPPU dan berharap terus dapat berkoordinasi dalam pembahasan terkait acuan tarif ferry ini.
"Kehadiran KPPU dalam kasus ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang datang dan mendorong perekonomian Batam, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat," tambah Sudirman.
editor: ibnu