Himpunan Praktisi Perdagangan Investasi Digital ( HIPRINDA ) Hadir untuk Masyarakat indonesia

Himpunan Praktisi Perdagangan Investasi Digital ( HIPRINDA ) Hadir untuk Masyarakat indonesia

Himpunan Praktisi Perdagangan Investasi Digital ( HIPRINDA ) Hadir untuk Masyarakat indonesia
Himpunan Praktisi Perdagangan Investasi Digital ( HIPRINDA )
Himpunan Praktisi Perdagangan Investasi Digital ( HIPRINDA ) Hadir untuk Masyarakat indonesia

Batam24.com // Jakarta - Sebagai praktisi dan pemerhati perdagangan investasi digital, tidak dapat berdiam diri dan berusaha aktif mendukung terciptanya ekosistem ekonomi digital yang bertanggung jawab agar masyarakat tidak menjadi korban investasi tak berizin alias “bodong”. Berdasarkan pertimbangan itu maka mereka memandang perlu dan bertekad bulat berhimpun dalam satu wadah Himpunan Praktisi Perdagangan Investasi Digital (HIPRINDA). Soft launching HIPRINDA berlangsung di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Peluncuran perdana dihadiri oleh Ketua Umum (Ketum) HIPRINDA Dr. Gema Goeyardi, MM, MH, MFTA didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Novry Simanjuntak, Wakil Sekjen Zainuri Lesmana, Bendahara Octaviano Eka Putra, dan Wakil Bendahara Nur Rasit.

“Perdagangan investasi berbasis digital saat ini, dan terlebih ke depan, memegang peran penting dalam menggerakkan dan meningkatkan perekonomian nasional yang lebih baik,” ungkap Gema Goeyardi.

Namun demikian, karena minimnya tingkat literasi masyarakat, kondisi yang ada dewasa ini menunjukkan masih banyak praktik perdagangan investasi digital yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, tidak menerapkan manajemen risiko, dan melanggar kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian dapat menimbulkan risiko sistemik dan potensi kerugian yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional bila tidak dicegah dan ditangani dengan baik.

“Investasi bodong banyak ditawarkan secara agresif oleh broker atau pribadi dan institusi nonbroker yang tidak bertanggung jawab misalkan dalam bentuk: skema ponzi, pembodohan publik dikatakan trading padahal financial betting, robot trading yang tidak memenuhi syarat layak. Modus kemasan edukasi yang sebenarnya adalah lebih kepada rayuan janji pasti profit dan banyak aktifitas lain yang intinya lebih ke arah scam alias penipuan. Akibat maraknya praktik tersebut telah merugikan masyarakat Indonesia hingga ratusan triliun rupiah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir,” beber Gema Goeyardi.

Ia mengatakan pihaknya ingin meningkatkan literasi masyarakat yang belum sepenuhnya memahami seluk-beluk perdagangan investasi digital.

“Untuk itu perlu dikembangkan komunikasi, relasi dan kerja sama yang harmonis di seluruh pemangku kepentingan industri perdagangan investasi berbasis digital,” tandas Gema.

Sementara itu, Novry Simanjuntak selaku Sekjen HIPRINDA menambahkan, trader, edukator, analis, marketing atau praktisi trading lain adalah suatu profesi seperti juga misalkan arsitek, dokter, pengacara, barista, driver ojol, dll.

“Sebagian besar profesi memiliki perkumpulan resmi. HIPRINDA hadir sebagai asosiasi bagi pemerhati dan profesional dalam industri perdagangan dan investasi berbasis digital dengan legalitas jelas Kemenkumham,” terang Novry.

Dengan kehadiran HIPRINDA yang sekretariat kantornya di Astronacci Mansion Jl. Arteri Kelapa Gading No. E1/9, Jakarta Utara ini, ia berharap bisa turut serta meningkatkan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko dan kepatuhan dalam industri perdagangan investasi digital.

“Dan akhirnya akan meningkatkan kompetensi dan integritas para pelaku industri perdagangan investasi berbasis digital,” pungkas Novry.