Imigrasi Tidak Bisa menolak Warga Masyarakat Untuk Pembuatan Dokumen Paspor.
Imigrasi Tidak Bisa menolak Warga Masyarakat Untuk Pembuatan Dokumen Paspor.
Batam24.com || Batam - Banyaknya animo masyarakat untuk pembuatan paspor, tentunya dapat menambah Pendapatan negara bukan pajak, namun terkadang ada suara sumbang dari elemen masyarakat mendiskreditkan imigrasi,hal itu bisa kita maklumi, karena mungkin belum memahami tugas dan tanggung jawab imigrasi.
Hal itu disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan dari LSM Pemantauan Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah ( LSM PKA - PPD ) provinsi Kepri, sekaligus Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri.
Lanjutnya Peraturan menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 sebagai mana Perubahan peraturan nomor 18 tahun 2022 Tentang paspor dan surat perjalanan laksana paspor.
Dalam peraturan tersebut di atur sangat jelas tugas dan tanggung jawab imigrasi, oleh karena jika kita amati imigrasi tidak bisa menolak warga negara untuk kepentingan pembuatan paspor, dengan persyaratan yang tercantum dalam peraturan tersebut.
Terkecuali warga negara Indonesia sedang tersangkut masalah hukum dan blacklist, oleh karena jika ada suara masyarakat yang menyoroti permasalahan pembuatan paspor, cukup menjadi bahan masukan saja.
Jika ada elemen atau pun instansi terkait meminta imigrasi agar jangan memproses pembuatan paspor seseorang, selagi ada aturan hukum dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum tentu SAH - SAH saja, namun sebaliknya imigrasi wajib menolak jika permintaan tersebut tidak ada dasar hukumnya dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, karena pembuatan paspor hak warga negara ujarnya.
Menyangkut saat ini berkembang bahkan banyaknya permintaan permohonan pembuatan paspor untuk PMI, imigrasi hanya punya kewajiban menyeleksi setiap permohonan pembuatan paspor.
Sebab tidak ada yang di kecualikan dalam pembuatan paspor bagi warga negara, kecuali warga tersebut tersangkut masalah hukum dan blacklist,
Untuk keberangkatan setiap warga negara Indonesia demikian juga, kewenangan imigrasi melayani, jika imigrasi mencurigakan seseorang yang akan berangkat Keluar Negeri sebagai PMI , imigrasi juga tidak bisa menolak, namun bisa melakukan pending keberangkatan agar warga negara tersebut mengurus dokumen lain jika ingin bekerja.
Jika imigrasi menolak sesuatu hal yang tidak mungkin karena paspor adalah produk imigrasi sendiri,cara itulah yang bisa di lakukan oleh imigrasi.
namun kita perhatikan selama ini hanya imigrasi yang selalu di sudutkan tentang PMI, imigrasi memperketat disalahkan dan longgar dituduh bermain, selaku kontrol sosial kita harus benar benar jeli melihat persoalan ini, agar masyarakat jangan sampai terkena dampak.
Seperti keluhan yang di sampaikan kepada kita ucap Ismail,ada warga yang sudah bertahun- tahun tinggal di Nagoya Batam berkeinginan membuat paspor, karena KTP masih dari Kampung, mereka dianggap calon PMI.
Lantas dengan kondisi begini siapa yang disalahkan, kita meminta untuk imigrasi Batam fokus dalam dalam tugas dan tanggung jawab nya dalam hal pembuatan paspor dan Keberangkatan WNI Keluar Negeri tutup Ismail.