Jangan Melalui Calo, Begini Cara Membuat Paspor dengan Cepat

Jangan Melalui Calo, Begini Cara Membuat Paspor dengan Cepat
Foto ngopi santai kakanwil imigrasi Kepri, kakanim kelas 1 Batam, dan kakanim kelas 2 belakang Padang
Jangan Melalui Calo, Begini Cara Membuat Paspor dengan Cepat

Batam, Kamis, 6 Juni 2024 — Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, SH, MH, dan Kepala Imigrasi Kelas I Kota Batam, Samuel Toba, mengundang para wartawan untuk acara ngopi santai di Labers Caffe, Batam Center. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang, Bapak Arsi.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Arsi menyampaikan bahwa pembuatan paspor kini semakin mudah dengan adanya program percepatan pembuatan paspor yang dapat diselesaikan dalam satu hari. "Datang ke kantor imigrasi pada pukul 08.00 dengan membawa berkas lengkap, lalu ajukan pendaftaran paspor percepatan. Sorenya pada hari yang sama, paspor sudah siap," jelas Arsi.

Biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp350.000, sedangkan untuk paspor elektronik dikenakan biaya Rp650.000. Layanan percepatan pembuatan paspor dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.

Untuk pembuatan paspor reguler, prosesnya juga cukup cepat, yaitu sekitar 3-7 hari setelah pendaftaran. Antrian pendaftaran kini dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yang memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor.

Pihak Imigrasi terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo karena dapat merugikan. "Konsultasikan langsung kepada pihak imigrasi, dan kami akan membantu," tambah Arsi.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi Website Imigrasi atau unduh aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.

(Red)